pendidikan

Sudah Dimulai, Simak Cara dan Syarat Pendaftaran PPDB SMA dan SMK di Banten

Jumat, 21 Juni 2024 | 05:29 WIB
Pendaftaran PPDB SMA dan SMK di Banten sudah dibuka

RBG.ID - Pendaftaran penerimaan peserta didik baru (PPDB) untuk tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di wilayah Provinsi Banten sudah dimulai.

Pendaftaran PPDB via dalam jaringan (online) bisa dilakukan melalui jalur zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orang tua, dan prestasi.

Untuk lebih jelasnya, berikut syarat, cara, dan jadwal PPDB tingkat SMA dan SMK Provinsi Banten.

Baca Juga: Viral Pelajar 19 Tahun di Semarang Paksa Kekasih Layani Dirinya, Nekat Kirim Video Pribadi ke Ortu Pacar

Syarat pendaftaran

1. Pendaftaran PPDB dilakukan oleh setiap calon peserta didik/orang tua/wali calon peserta didik.

2.Pendaftaran PPDB dilakukan secara dalam jaringan (daring/online) dan/atau luar jaringan (offline/ mendatangi sekolah langsung);
3. Jika calon Peserta Didik terkendala untuk melakukan pendaftaran secara daring, bisa melakukan pendaftaran secara luring ke satuan pendidikan yang dituju;

4. Pendaftaran bagi calon Peserta Didik dari luar Provinsi:
a. melampirkan surat keterangan dari Satuan Pendidikan asal (SMP/MTs);
b. melakukan verifikasi dan validasi dokumen pendaftaran ke Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan dan Kebudayaan Wilayah satuan pendidikan yang dituju untuk mendapatkan persetujuan.

Baca Juga: Vokalis Band Last Child Virgoun Resmi Ditangkap Polisi Akibat Kasus Penyalahgunaan Narkoba

5. Calon Peserta Didik dari Satuan Pendidikan di Luar Negeri dengan kurikulum Nasional:
a. melampirkan surat keterangan dari Satuan Pendidikan asal (SILN);
b. melakukan verifikasi dan validasi dokumen pendaftaran ke Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan dan Kebudayaan Wilayah satuan pendidikan yang dituju untuk mendapatkan persetujuan.

6. Calon Peserta Didik dari Luar Negeri yang menggunakan kurikulum internasional:
a. diwajibkan melampirkan surat rekomendasi dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi. Surat rekomendasi izin belajar dari Direktur Jenderal yang membidangi Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah untuk calon peserta didik baru SMAN; dan Direktur Jenderal yang membidangi Pendidikan Vokasi untuk calon peserta didik baru SMKN;
b. melakukan verifikasi/validasi dokumen pendaftaran ke Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan dan Kebudayaan Wilayah satuan pendidikan yang dituju untuk mendapatkan persetujuan.

Baca Juga: Ragnar Oratmangoen Didepak FC Groningen usai Promosi ke Eredivisie 2024/2025, Ternyata Begini Alasannya

7. Calon peserta didik lulusan pendidikan nonformal (jalur pendidikan diluar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang) dan/atau lulusan pendidikan informal (jalur pendidikan keluarga dan lingkungan, yang berbentuk kegiatan belajar secara mandiri), dapat mendaftar di satuan pendidikan jalur formal SMAN dan SMKN.

Cara pendaftaran

Halaman:

Tags

Terkini