Senin, 22 Desember 2025

Nadiem Makarim: Ini Dampak Positiff Jika Aturan Skripsi dihilangkan

- Selasa, 29 Agustus 2023 | 19:57 WIB
Nadiem Makarim menyampaikan dampak positif setelah aturan baru diterapkan, termasuk skripsi yang tidak wajib
Nadiem Makarim menyampaikan dampak positif setelah aturan baru diterapkan, termasuk skripsi yang tidak wajib

RBG.ID – Aturan skripsi dihilangkan menjadi babak baru bagi sistem pendidikan perguruan tinggi DI Indonesia. Menurut Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, ini dilakukan agar tidak membebani mahasiswa.

Nadiem Makarim menyampaikan dalam acara launching Merdeka Belajar Episode ke-26 “Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi”, tugas akhir berupa skripsi, tesis, dan disertasi akan mengikuti aturan baru.

Berikut perbedaan sistem pendidikan Perguruan Tinggi sebelum dan sesudah “Penyederhanaan Standar Kompetensi Kelulusan” yang juga mengatur skripsi dihilangkan.

Baca Juga: Sesuai Rekomendasi FIFA, JakPro Mulai Bongkar Rumput Jakarta International Stadium

Sebelum

1. Rumusan kompetensi sikap, pengetahuan umum, dan keterampilan umum dijabarkan terpisah dan secara rinci Mahasiswa sarjana/sarjana terapan wajib membuat skripsi

2. Mahasiswa magister/ magister terapan wajib menerbitkan makalah di jurnal ilmiah terakreditasi

3. Mahasiswa doktor/doktor terapan wajib menerbitkan makalah di jurnal internasional bereputasi

Baca Juga: Skripsi Dihilangkan, Ini Dampak Positif Bagi Perguruan Tinggi

Sesudah

1. Kompetensi tidak lagi dijabarkan secara rinci

2. Perguruan tinggi dapat merumuskan kompetensi sikap, pengetahuan, dan keterampilan secara terintegrasi

3. Tugas akhir dapat berbetuk prototype, proyek, atau bentuk lainnya, tidak hanya skripsi, tesis, disertasi

Baca Juga: PDI Perjuangan Terus Goda PKB untuk Bergabung Dukung Ganjar Pranowo, Janjikan Sesuatu Buat Cak Imin

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X