Senin, 22 Desember 2025

Beasiswa Unggulan 2023 Dibuka Besok, Lihat Jenis – Jenis Beasiswa yang Ditawarkan

- Rabu, 2 Agustus 2023 | 12:49 WIB
Kemendikbudristek segera membuka pendaftaran beasiswa unggulan 2023
Kemendikbudristek segera membuka pendaftaran beasiswa unggulan 2023

RBG.ID – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) akan membuka pendaftaran beasiswa unggulan 2023 pada kamis besok (3/8).

Beasiswa Unggulan adalah pemberian biaya pendidikan oleh pemerintah Indonesia kepada putra-putri terbaik bangsa Indonesia pada perguruan tinggi penerima peserta didik program Beasiswa Unggulan pada jenjang S1, S2, dan S3.

Kemendikbud menawarkan empat jenis beasiswa unggulan 2023 untuk masyarakat Indonesia yang bisa dipilih sesuai dengan status dan jenjang pendidikan pendaftar.

Baca Juga: Buntut Masalah PPDB Kota Bogor 2023, 8 Kepala Sekolah SMP Negeri di Bogor di Copot Bima Arya

1. Beasiswa masyarakat berprestasi

Beasiswa masyarakat berprestasi merupakan beasiswa unggulan 2023 yang diberikan kepada masyarakat yang memiliki kemampuan intelektual, emosional, dan spiritual untuk melanjutkan pendidikan pada jenjang sarjana, magister, dan doktor yang diselenggarakan pada perguruan tinggi dalam negeri atau perguruan tinggi luar negeri.

2. Beasiswa pegawai kementerian

Beasiswa pegawai kementerian merupakan beasiswa unggulan yang diberikan bagi pegawai Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi untuk melanjutkan pendidikan pada jenjang magister dan doktor.

Baca Juga: Kembali Berinteraksi! Troye Sivan Terlihat Mengikuti Akun Instagram Hyunjin Stray Kids

3. Beasiswa unggulan penyandang disabilitas

Beasiswa unggulan penyandang disabilitas merupakan Beasiswa Unggulan yang diberikan kepada Penyandang Disabilitas untuk melanjutkan pendidikan pada jenjang magister dan doktor.

4. Beasiswa unggulan penghargaan

Beasiswa unggulan penghargaan merupakan Beasiswa Unggulan yang diberikan berupa penghargaan pemerintah kepada anak kandung dari orang tua yang gugur dalam menjalankan tugas negara dan/atau pengabdian kepada negara dan ditetapkan oleh pemerintah untuk melanjutkan Pendidikan.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Siti Dewi Yanti

Sumber: Kemendikbudristek

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X