- Calon murid baru yang berusia 7 tahun akan diutamakan.
- Persyaratan usia paling rendah 6 tahun dapat dikecualikan menjadi 5 tahun 6 bulan pada 1 Juli 2025, dengan syarat sebagai berikut:
* Memiliki kecerdasan atau bakan istimewa
* Calon murid memiliki kecerdasan atau bakat istimewa dan kesiapan psikis dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.
Baca Juga: Erick Thohir Temui Eks Pemain AC Milan Keturunan Indonesia di Belanda, Siapa Dia?
Tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP)
Syarat umum bagi calon murid untuk kelas 7 SMP, yakni:
- Berusia paling tinggi 15 tahun pada 1 Juli 2025.
- Telah menyelesaikan kelas 6 SD atau bentuk lain sederajat.
Baca Juga: DeepSeek AI Hadir Sebagai Pesaing ChatGPT yang Merajai App Store, Apakah Aman?
Tingkat SMA/SMK
Syarat umum bagi calon murid kelas 10 SMA/SMK, yakni:
- Berusia paling tinggi 21 tahun pada 1 Juli 2025.
- Telah menyelesaikan pendidikan kelas 9 SMP atau bentuk lain yang sederajat.
Demikianlah persyaratan SPMB terbaru dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Tahun 2025.
Artikel Terkait
Cerita Christopher Farrel: Pendiri Start Up Kecilin yang Ditolak 11 Kompetisi di Indonesia, Diundang Google untuk Proyek Jarak Jauh
Viral Kasus Pemukulan Dokter Koas Unsri Gegara Jadwal Piket: Menguak Peran Konsulen di Dunia Kedokteran, Apa Aja ya Urutannya?
Ramai Kasus Penganiayaan Dokter Luthfi di Palembang, Berapa Gaji Dokter Koas?
Sempat Ramai Anak di Lebak Bulus Habisi Ayah dan Nenek, Kenali Istilah Lain dalam Kasus Pembunuhan Keluarga
Ujian Nasional Bakal Kembali Digelar di 2026, Mendikdasmen : UN Sekolah akan Beda dari Tahun Sebelumnya