Minggu, 21 Desember 2025

Pemerintah Resmi Mengubah PPDB Jadi SMPB, Simak Syarat Penerimaan Murid Baru dari SD - SMK di SMPB 2025

- Kamis, 30 Januari 2025 | 14:58 WIB
Potret Abdul Mu'ti Mendikdasmen (foto/Twitter @Abe_Mukti)
Potret Abdul Mu'ti Mendikdasmen (foto/Twitter @Abe_Mukti)

- Calon murid baru yang berusia 7 tahun akan diutamakan.

- Persyaratan usia paling rendah 6 tahun dapat dikecualikan menjadi 5 tahun 6 bulan pada 1 Juli 2025, dengan syarat sebagai berikut:

* Memiliki kecerdasan atau bakan istimewa
* Calon murid memiliki kecerdasan atau bakat istimewa dan kesiapan psikis dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.

Baca Juga: Erick Thohir Temui Eks Pemain AC Milan Keturunan Indonesia di Belanda, Siapa Dia?

Tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP)

Syarat umum bagi calon murid untuk kelas 7 SMP, yakni:

- Berusia paling tinggi 15 tahun pada 1 Juli 2025.

- Telah menyelesaikan kelas 6 SD atau bentuk lain sederajat.

Baca Juga: DeepSeek AI Hadir Sebagai Pesaing ChatGPT yang Merajai App Store, Apakah Aman?

Tingkat SMA/SMK

Syarat umum bagi calon murid kelas 10 SMA/SMK, yakni:

- Berusia paling tinggi 21 tahun pada 1 Juli 2025.

- Telah menyelesaikan pendidikan kelas 9 SMP atau bentuk lain yang sederajat.

Baca Juga: Erick Thohir Serahkan Jersey Anyar Timnas Indonesia ke Patrick Kluivert: Di balik jersey ini ada harapan

Demikianlah persyaratan SPMB terbaru dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Tahun 2025.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X