Minggu, 21 Desember 2025

ASN Merapat, BKN Buka Beasiswa Pendidikan Ilmu Kepegawaian Angkatan XVIII, Cek Persyaratannya Yuk!

- Minggu, 11 Agustus 2024 | 15:41 WIB
BKN menawakan Beasiswa PIK bagi ASN (Freepik)
BKN menawakan Beasiswa PIK bagi ASN (Freepik)

RBG.ID - Badan Kepegawaian Negara, khususnya Pusat Pengembangan Kepegawaian Aparatur Sipil Negara menawaarkan Beasiswa Pendidikan Ilmu Kepegawaian (PIK) Angkatan XVIII.

Beasiswa ini ditawarkan dalam rangka meningkatkan kualitas sumber daya Aparat Sipil Negara (ASN), khususnya dalam pengelolaan Sumber Daya Manusia Aparatur (SDMA).

Beasiswa ini diselenggarakan oleh Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (PIK BKN) yang berkolaborasi dengan Universitas Negeri Jakarta (UNJ).

Baca Juga: Mengenal Kisah Qabil dan Habil, Kejadian Pembunuhan Pertama di Dunia yang Diceritakan dalam Al-Quran

Bagi Sobat RBG yang meniti karir sebagai ASN, kamu bisa mengikuti beasiswa ini dengan persyaratan berikut:

1. Diusulkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan/atau Pejabat yang Berwenang (PyB) minimal Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (PPTP) masing-masing instansi yang dibuktikan dengan Surat Persetujuan PPPK dan/atau PyB (format terlampir).

2. Surat Pernyataan Kesediaan dari Pimpinan Instansi/Pejabat yang berwenang di bidang kepegawaian minimal Jabatan Pimpinan Tinggi untuk menyediakan formasi dan mengangkat Alumni PIK BKN dalam jabatan fungsional kepegawaian Analis SDM Aparatur Ahli Pertama.

Baca Juga: Misteri Penyebab Kematian Mantan Bupati Jembrana dan Istri yang Ditemukan Membusuk di Rumahnya, Ada Bercak Darah

3. Menikuti dan lulus seleksi berbasis computer (kemampuan Bahasa, matematik, dan logika) dan wawancara oleh panitia seleksi penerimaan mahasiswa baru PIK BKN.

4. Memiliki masa kerja paling singkat 1 tahun sejak diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

5. Pendidikan minimal Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat.

6. Usia minimal 40 tahun pada tanggal 31 Desember 2025

Baca Juga: Teka-teki Penemuan Jasad Eks Bupati Jembrana, Polisi Temukan Cairan Misterius Didalam Rumah

7. Membuat surat pernyataan calon mahasiswa (format terlampir) bersedia mengikuti tugas belajar sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan sanggup mengembalikan eluruh biaya yang telah dikeluarkan BKN, jika:
a. mengundurkan diri selama masa kuliah
b. tidak dapat menyelesaikan kulliah sesuai dengan Waktu yang ditentukan
c. tidak memenuhi standar kelulusan akademis dalam evaluasi per semester yang dilakukan oleh PIK BKN.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X