Dengan empat faktor di atas, publik bisa berharap apa ke lembaga bawaslu untuk mengelola lembaganya dengan berintegritas dan profesional.
Saya rasa dengan fenomena buruk kekosongan jabatan Bawaslu di 514 kabupaten dan kota, sudah layak Bawaslu "mengibarkan bendera putih" sebagai tanda ketidakmampuannya bekerja sesuai amanat undang-undang.
Baca Juga: Terus Turun, Simak Harga Emas Antam 15 Agustus 2023
Saya berharap kepada komisi II memberikan attensi khusus dalam fenomena ini, jangan sampai mentang-mentang Bawaslu "petugas Komisi II" pada akhinya komisi II tutup mata atas ketidakmapuan Bawaslu RI.
Begitupun kepada presiden yang memberikan Surat Keputusan terhada Bawaslu RI untuk ikut bertanggungjawab atas kondisi ini.
Jangan sampai negara memberikan anggaran sangat fantastis kepada bawaslu namun tidak ada hasil signifikan, bahkan mengelola lembaganya sendiri tidak mampu.
Baca Juga: Nyamar Jadi Pemulung, Pelaku Curanmor Berhasil Bawa Kabur Satu Unit Motor di Bekasi
Padahal sama-sama kita tahu, tahapan ke depan, terutama tahapan kampaye dan pungut hitung merupakan tahapan yang sangat kompleks dan berat. **
** Yusfitriadi
Ketua Yayasan Visi Nunsantara Maju