Termasuk, tidak tertib dalam mentaati dan menepati aturan dan ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: KidZania Siapkan Diskon Rp 78 Ribu Sambut Kemerdekaan RI, Simak Persyaratannya!
Ketiga, mempertegas persepsi politisasi dalam rekrutmen Bawaslu di Kabupaten dan kota.
Tidak ada penjelasan yang logis kenapa sampai saat ini hasil seleksi Bawaslu kabupaten dan kota belum juga diumumkan.
Selain ketidakmampuan Bawaslu RI dalam mengelola lembaganya sendiri, sangat mungkin adanya politisasi dalam penentuan Bawaslu di 514 kabupaten dan kota tersebut.
Baca Juga: RM BTS Disebut Secara Tak Langsung Umumkan Bakal Segera Wamil
Intervensi partai politik sudah sering kali menjadi isu, pesanan dari pusat menjadi perbincangan di berbagi pelosok negeri.
Dengan kekosongan jabatan ini semakin memperkuat kebenaran isu tersebut, di mana tarik-tarikan kepentingan antar Bawaslu RI terlihat jelas.
Keempat, mempertegas kelemahan kinerja kelembagaan bawaslu RI.
Baca Juga: Alami Patah Tulang Akibat Kecelakaan Motor, Taeil NCT Dipastikan Absen dari Konser NCT NATION
Ketidakpercayaan terhadap lembaga bawaslu untuk bisa mengawasi dan menegakan hukum pada penyelenggaran pemilu sudah banyak diperbincangkan.
Bukti yang sangat jelas adalah publik tidak diberikan informasi yang cukup hasil pengawasan bawaslu pada setiap tahapan pemilu.
Begitupun penegakan hukumnya, masyarakat banyak yang memandang pelanggaran pada tahapan pemilu sampai saat ini disinyalir sangat banyak, namun sampai saat ini tidak banyak yang menjadikannya temuan Bawaslu RI.
Baca Juga: GIIAS 2023 : PT Piaggio Indonesia (PID) Akhirnya Resmi Merilis Skuter Listrik Pertama
Akhirnya, bisa difahami, jangankan menguatkan peran pengawasan dan penegakan hukum, menanta dan mengeloka lembaganya sendiri saja tidak mempunyai kemampuan.