RBG.ID - Baru terjadi dalam sejarah selama perjalanan kelembagaan Bawaslu di Indonesia ada kekosongan jabatan Bawaslu kabupaten dan kota yang cukup massif di seluruh indonesia yakni di 514 kabupaten dan kota.
Masa jabatan bawaslu di 514 kabupaten dan kota tersebut pada tanggal 14 Agustus 2023, sedangkan di 514 tersebut sampai saat ini belum dilantik, bahkan diumumkan pun belum.
Bahkan, dengan tegas melalui surat dengan tegas menyatakan bahwa pelantikan bawaslu di 514 kabupaten dan kota tersebut akan dilaksanakan tanggal 16 hingga 20 Agustus 2023.
Baca Juga: Link Nonton HD Drakor Longing For You Episode 7 8 Lengkap dengan Sub Indonesia
Hal ini jelas akan berdampak pada banyak hal Pertama, ada tahapan yang tidak diawasi.
Sama-sama kita ketahui tanggal 18 agustus 2023 merupakan tahapan penetapan Daftar Calon Sementara (DCS).
Tahapan ini, sangat penting karena menyangkut hal politik rakyat, namun bisa dipastikan kebijakan Bawaslu RI mengosongkan kehadiran pengawasan di sebagian besar Kabupaten dan kota.
Baca Juga: Berikut Ini 5 Cara Melihat Password WiFi di Laptop
Bagaimana bisa, Bawaslu tidak hadir dalam salah satu tahapan pemilu, padahal tugas Bawaslu mengawasi seluruh tahapan pemilu.
Kedua, mengabaikan prinsip penyelenggaraan pemilu.
Di antara prinsip penyelenggaran Pemilu adalah berkepastian hukum, tertib dan profesional.
Prinsip-prinsip tersebut tertulis jelas pada pasal 3 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017.
Sehingga, bagaimana kepastian hukumnya jika 514 bawaslu di Kabupaten dan kota kosong, sudah bisa dipastikan Bawaslu RI tidak profesional dalam menata dan menguatkan peran kelembagaannya.