RBG.ID - Ada beberapa faktor yang menjadikan kinerja Pj Bupati, termasuk di Kabupaten Bogor tidak bisa maksimal.
Pertama, waktu menjabat yang sangat singkat. Namanya juga Penjabat, jadi masa jabatannya sangat singkat.
Jika Pilkada dilaksanakan sesuai dengan Undang-undang 10 tahun 2016 yaitu bulang nopember, maka jabatan Penjabat Bupati cuma 11 bulan.
Apalagi jika pilkada serentak jadi dimajukan bulan September 2024 semakin singkat lagi.
Walaupun tentu pelantikan pemenang Pilkada masih ada beberapa bulan setelah pelaksanaan pilkada.
Namun kinerja setelah pilkada sudah tidak akan efektif lagi. Kedua, Rencana program pemerintah tahun 2024 sudah ditentukan oleh pemerintah domisioner.
Baca Juga: Drama Perselingkuhan Baru dari Jang Nara, My Happy End, Kembali Dipasangkan dengan Son Ho Jun
Biasanya perencanaan program pemerintah untuk tahun 2024 sudah direncanakan sejal bulan oktober 2023.
Sehingga Penjabat Bupati otomastis hanya tingga menjalankan perencanaan tersebut.
Ketiga, puncak tahun politik. Tahun 2024 merupakan puncak tahun politik, baik dilaksanakannya Pemilu maupun Pemilihan 2024.
Sehingga konsentrasi semua kelembagaan pemerintahan daerah baik legislatif maupun eksekutif sudah fokus pada helatan demokrasi tersebut.
Terlebih bagi pimpinan dan anggota legislatif tahun 2024 semua langkah dan aktifitasnya difokuskan untuk kontestasi baik presiden dan wakil presiden, partai politik maupun anggota legislatif di semua level.