RBG.ID - Sangat wajar pemanggilan Cak imin oleh KPK tanggal 5 Agustus 2023. Banyak publik yang menghubungkan dengan dinamika politik yang semakin memanas.
Pertama, ketika Cak Imin menjadi Menteri Tenaga Kerja, PKB ada di dalam koalisi partai penguasa.
Kasus tahun 2012 baru diproses tahun 2023, bahkan tentu kita masih ingat dengan kasus "kardus" nya Cak Imin yang tidak tahu seperti apa ujungnya.
Baca Juga: DPRD Usulkan Pemberhentian Wabup Blitar, Berikut LHKPN Rahmat Santosa yang Menurun Rp 2 Miliar
Bisa dipahami dalam konteks politik, mengapa tidak diproses waktu itu, karena PKB dan Cak Imin bagian penting dari kekuasaan.
Bahkan termasuk Pemilu 2014, PKB mengusung Jokowi-JK sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Semakin kuat positioning Cak Imin dan PKB, sehingga kasus di Kemenaker dan "kardus" nya Cak Imin menjadi sumir.
Baca Juga: Soal Tawaran Fantastis Al Ittihad untuk Mohamed Salah, Jurgen Klopp Bilang Ini
Karena terkadang kita menyaksikan dalam berbagai kasus di republik ini, terkesan politik menjadi panglima bukan hukum.
Kedua, alasan KPK sprindik (surat perintah penyidikan) sudah keluar bulan Agustus 2023.
Akrobat Cak Imin menjelang Pemilu 2024 ini diawali dengan merapatnya PKB ke partai Gerindra dengan membentuk koalisi KKIR.
Dan itu terjadi enam bulan terakhir. Artinya, bukan merapat ke partai koalisi yang dibentuk oleh partai penguasa yang mengusung Ganjar Pranowo.