Senin, 22 Desember 2025

Peras 17 Kepala Desa, Dua Oknum Wartawan Ditangkap Polisi

- Kamis, 19 Januari 2023 | 06:30 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi

RBG.ID-JAKARTA, Kasus pemerasan yang dilakukan oknum wartawan dengan menyayar para Kepala Desa (Kades) kembali terjadi. Kali ini kasus pemerasan yang dilakukan oknum wartawan terjadi di Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu.

Kedua oknum wartawan itu akhirnya ditangkap Tim Opsnal Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu dalam operasi tangkap tangan (OTT).

Keduanya telah melakukan pemerasan terhadap 17 kepala desa. Dua oknum wartawan yang ditangkap tersebut yaitu ER dan W yang merupakan wartawan daring lokal di wilayah Kabupaten Bengkulu Utara.

Baca Juga: Diduga Meras Pengurus RT/RW, Dua Oknum Wartawan Diringkus Polisi

”Ini kasusnya pemerasan terhadap 17 kepala desa di Kecamatan Kerkap, Kabupaten Bengkulu Utara,” kata Kepala Unit Opsnal Jatanras Ditreskrimsus Polda Bengkulu AKP Sodri.

Dia menyebutkan, dua oknum wartawan tersebut ditangkap saat akan menerima uang dari kepala desa di Kecamatan Kerkap, Kabupaten Bengkulu Utara.

Kemudian, kedua oknum wartawan tersebut langsung dibawa ke Polda Bengkulu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga: Polisi Ringkus Tiga Oknum Wartawan yang Diduga Peras Kelapa Sekolah

Dia menjelaskan, modus yang digunakan para pelaku untuk meminta sejumlah uang kepala desa dengan cara mengancam akan melaporkan yang bersangkutan terkait dengan permasalahan pengelolaan dana desa.

Caranya dengan mengekspose laporan dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD) yang diklaim tak benar ke media massa, jika para kepala desa (kades) itu tidak memberikan sejumlah uang yang diminta.

”Modusnya apabila tidak memberikan uang akan dilaporkan ke Pengelolaan Informasi dan Dokumen (PID) Kominfo,” ujar Sodri.

Tak hanya di Bengkulu, sebelumnya kasus pemerasan juga dilakukan dua oknum wartawan di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Mereka memeras paguyuban RT/RW di Kecamatan Leuwisadeng, Kabupaten Bogor.

Dalam OTT tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp10 juta. Kini, kedua oknum wartawan tersebut sudah ditahan polisi.(*/jpc)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB
X