RBG.ID-BOGOR, Polsek Leuwiliang, menangkap dua orang tersangka pemerasan yang mengaku wartawan.
Keduanya ditangkap polisi karena memeras paguyuban RT/RW di Desa Sibanteng, Kecamatan Leuwisadeng, Kabupaten Bogor.
Keduanya ditangkap di sebuah rumah makan usai transaksi uang Rp10 juta sebagai pembayaran awal kepada pelaku dengan total permintaannya Rp50 juta.
Baca Juga: Polisi Geger Lagi, Kompolnas Desak Usut Kasus Dugaan Pemerasan Richard Mille
"Sebenarnya awal kejadian ini sudah dua bulan lalu ketika ada dua orang mengaku wartawan minta keterangan kepada desa kalau ada warganya yang melaporkan pungutan liar pada bantuan sosial," kata Kepala Desa Sibanteng, Didin Hafiduddin ketika ditemui wartawan, Jumat (13/1/2023).
Didin menjelaskan, pihaknya langsung minta RT dan RW mengumpulkan warga terkait informasi yang beredar di lapangan. Tapi, ketika dicek ternyata tidak ada pungutan kepada warga penerima bantuan.
"Dua oknum wartawan ini sempat mengancam akan memberitakan bahwa ada pungutan, tapi mereka tidak memberikan bukti. Setelah dicek informasi tersebut tidak ada," jelasnya.