Paguyuban RT/RW sempat dimintai sejumlah uang sebagai jaminan supaya tidak diberitakan dan sempat dilakukan pertemuan dengan oknum wartawan di rumah makan.
"Saat pertemuan di lokasi, RT/RW memberikan Rp10 sebagai tahap awal dan sisanya bakal dibayarkan tiga hari kemudian," kata kades.
Sementara itu Kapolsek Leuwiliang, Kompol Agus Suprianto membenarkan penangkapan dua oknum wartawan yang melakukan pemerasan terhadap pengurus RT/RW di Desa Sibanteng.
"Dua pelaku inisial AY dan Z. Keduanya sudah kami amankan dan sedang dilakukan pemeriksaan di Polsek Leuwiliang," ucap Agus.
Uang tersebut dimaksudkan agar kedua orang yang mengaku wartawan tersebut tidak mempublikasikan video yang menurut mereka ada intimidasi terhadap jurnalis.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa identitas, id card wartawan dan uang Rp10 juta.
"Jika nanti hasil penyelidikan dan penyidikan keduanya terbukti, maka bisa dikenakan pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara," katanya.(abi)