Senin, 22 Desember 2025

Kades Kepung DPR Tuntut Masa Jabatan jadi 9 Tahun

- Selasa, 17 Januari 2023 | 15:32 WIB
Para Kades berunjukrasa di depan DPR RI.
Para Kades berunjukrasa di depan DPR RI.

Baca Juga: Mangenal Istilah Tingkatan Fans Anime

Dalam Pasal 9 ayat (2) disebutkan, masa jabatan kepala Praja maksimal 8 tahun dengan mempertimbangkat tingkat SDM masyarakat desa masih rendah.

Perubahan ketiga, masa Orde Baru (1966-1998), pemerintah mengeluarkan UU Nomor 5 Tahun 1979.

Sedangkan, di Pasal 7 diungkapkan masa jabatan Kades 8 tahun dan dapat dipilih kembali satu kali masa jabatan. (jpc)

 

Ikuti berita menarik lainnya di Google News.

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB
X