RBG.ID - Sidang kasus dugaan penggelapan Teddy Pardiyana kembali digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (12/1/2023). Teddy dilaporkan Rizky Febian yang tak lain anak dari pasangan almarhum Lina Jubaedah dan Sule.
Dalam sidang tersebut, JPU Pengadilan Negeri Bandung menuntut suami mendiang Lina Jubaedah itu dua tahun penjara pada sidang tersebut.
Baca Juga: Sidang Teddy Pardiayana, Rizky Febian dan Sule Hadir Jadi Saksi
Teddy terbukti bersalah usai melakukan tindak pidana penggelapan mobil Kijang Innova milik Rizky Febian.
"Tadi pagi (di Pengadilan Negeri Bandung), Teddy dituntut dua tahun," kata Bahyuni, pengacara Teddy pada Kamis (12/1).
"Artinya dia terbukti melakukan tindak pidana penggelapan Pasal 372, dan dia dituntut dengan pidana dua tahun penjara," lanjutnya.
Usai tuntutan dibacakan, Teddy akan kembali menghadiri sidang pada Selasa 17 Januari mendatang dengan agenda pembelaan dari pihak terdakwa.