RBG.ID - Setelah ditangkap pada Rabu (11/1/2023), hari ini Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya menetapkan Revaldo Fifaldi sebagai tersangka kasus narkoba.
"Status Saudara R ini tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (13/1/2023).
Baca Juga:
Lebih lanjut, Trunoyudo menyampaikan, karena Revaldo sebagai residivis narkoba maka ia akan direhabilitasi.
"Karena mendasari pada residivisnya, haknya mendapatkan rehab," katanya.
Sebelumnya, Revaldo ditangkap tim Ditresnarkoba Polda Metro Jaya di basement apartemen di Cempaka Putih, Jakarta Pusat, pada Rabu (11/1). Polisi kemudian mengembangkan penangkapan Revaldo ke apartemennya di Pakubuwono, Jakarta Selatan.
Di sana, polisi mendapatkan sejumlah barang bukti. Di antaranya sisa sabu, ganja dan biji ganja, hingga ekstasi.