Senin, 22 Desember 2025

Ferry Irawan Ditetapkan Tersangka Setelah Polisi Olah TKP dan Periksa 6 Saksi

- Kamis, 12 Januari 2023 | 13:29 WIB
Ferry Irawan dan Venna Melinda. (Foto: Instagram)
Ferry Irawan dan Venna Melinda. (Foto: Instagram)

RBG.ID - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur menetapkan Ferry Irawan sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang diduga dilakukan terhadap istrinya, Venna Melinda.

Penetapan tersangka terhadap Ferry Irawan dilakukan setelah aparat Polda Jatim melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), Rabu (11/1/2023), yakni sebuah hotel di Kota Kediri.

Baca Juga: Bersahabat, Elma Theana tak Pernah Lihat Ferry Irawan Kasar

Polisi memeriksa enam saksi di Kediri, di antaranya petugas house keeping, front office, sejumlah pegawai hotel, dan CCTV.

Dalam olah TKP, papar dia, polisi menemukan sejumlah barang bukti di antaranya sprei dan handuk yang ada bercak darahnya, serta mengambil sejumlah sampel darah.

“Kemarin sudah dilakukan gelar perkara dan sudah ditetapkan bahwa saudara FI (Ferry Irawan) akan dinaikkan statusnya menjadi tersangka,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto di Surabaya, Kamis (12/1/2023).

Pada hari ini Polda Jatim akan melayangkan surat panggilan kepada Ferry Irawan agar datang pada hari Senin (16/1/2023) untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB
X