RBG.ID – Hampir sepekan setelah ditangkap, Aiptu AR masih berstatus terperiksa.
Penyidik Bidpropam Polda Jatim perlu mengumpulkan bukti lain yang menguatkan tuduhan bahwa AR menjual MH, istrinya, ke pria hidung belang.
Kabidhumas Polda Jatim Kombespol Dirmanto mengatakan, Aiptu AR ditangkap pada Selasa (3/1).
Sebelumnya, MH mengadukan anggota Polres Pamekasan itu ke Bidpropam Polda Jatim pada Kamis (29/12).
Aiptu AR menjalani penempatan khusus (patsus) selama proses pemeriksaan berlangsung. ”Posisi Aiptu AR sekarang di bidpropam,” katanya, Minggu (8/1).
BACA JUGA : Polisi dan Koramil Tanjungsari Lerai Bentrok Ormas dan OKP, Pemicunya Gegara Ini
Dia menjelaskan, Aiptu AR ditangkap karena diduga melanggar kode etik. Selain dilaporkan terkait kasus asusila, dia dituding menggunakan narkoba.