Senin, 22 Desember 2025

6 Orang Ini Ajukan Permohonan Uji Formil Perppu Ciptaker

- Jumat, 6 Januari 2023 | 10:59 WIB
Ratusan buruh mengikuti aksi unjuk rasa di depan gedung DPR, Jakarta menuntut pemerintah menghapus Omnibus law.     Foto: Dery Ridwansah/ JawaPos.com
Ratusan buruh mengikuti aksi unjuk rasa di depan gedung DPR, Jakarta menuntut pemerintah menghapus Omnibus law. Foto: Dery Ridwansah/ JawaPos.com

Menurut Viktor ada dua hal yang digarisbawahi pasca munculnya perppu tersebut. ”Pertama jangan melecehkan MK,” ungkapnya saat diwawancarai.

Dia menyatakan bahwa terbitnya Perppu Ciptaker merupakan bentuk pelecehan terhadap konstitusi. Sebab, putusan yang dibuat oleh MK bersifat final dan mengikat.

Bunyi putusan MK atas Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Ciptaker pun sangat jelas.

Dalam putusan tersebut, kata Viktor, MK sudah memerintahkan para pembentuk UU Ciptaker untuk memperbaiki aturan tersebut. ”Karena dianggap pembentukan UU Ciptaker itu tidak memberikan ruang partisipasi secara bermakna,” terang dia.

Bukannya dipatuhi, putusan tersebut malah direspons pemerintah dengan mengeluarkan perppu. Karena itu, pihaknya menilai pemerintah telah mengakali dan melecehkan MK.

Sebab, perppu bersifat tertutup sehingga tidak memberi ruang terhadap partisipasi publik.

”Disitulah kemudian menjadi suatu ruang yang cukup fatal bagi saya,” imbuh Viktor.

Bila didiamkan, dia menilai, keluarnya Perppu Ciptaker berpotensi menimbulkan masalah baru.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB
X