Menurut Viktor ada dua hal yang digarisbawahi pasca munculnya perppu tersebut. ”Pertama jangan melecehkan MK,” ungkapnya saat diwawancarai.
Dia menyatakan bahwa terbitnya Perppu Ciptaker merupakan bentuk pelecehan terhadap konstitusi. Sebab, putusan yang dibuat oleh MK bersifat final dan mengikat.
Bunyi putusan MK atas Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Ciptaker pun sangat jelas.
Dalam putusan tersebut, kata Viktor, MK sudah memerintahkan para pembentuk UU Ciptaker untuk memperbaiki aturan tersebut. ”Karena dianggap pembentukan UU Ciptaker itu tidak memberikan ruang partisipasi secara bermakna,” terang dia.
Bukannya dipatuhi, putusan tersebut malah direspons pemerintah dengan mengeluarkan perppu. Karena itu, pihaknya menilai pemerintah telah mengakali dan melecehkan MK.
Sebab, perppu bersifat tertutup sehingga tidak memberi ruang terhadap partisipasi publik.
”Disitulah kemudian menjadi suatu ruang yang cukup fatal bagi saya,” imbuh Viktor.
Bila didiamkan, dia menilai, keluarnya Perppu Ciptaker berpotensi menimbulkan masalah baru.