Senin, 22 Desember 2025

Diduga Terima Rp 50 Miliar, KPK Tahan AKBP Bambang Kayun

- Rabu, 4 Januari 2023 | 18:10 WIB
Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum Biro Bankum Divisi Hukum Polri pada Mabes Polri AKBP Bambang Kayun memakai rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (3/1/2023).    (Foto: Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum Biro Bankum Divisi Hukum Polri pada Mabes Polri AKBP Bambang Kayun memakai rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (3/1/2023). (Foto: Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

RBG.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan AKBP Bambang Kayun (BK).

Perwira menengah Polri tersebut merupakan tersangka kasus dugaan korupsi dan gratifikasi pemalsuan surat hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM).

Berdasar hasil penyelidikan dan penyidikan KPK, Bambang Kayun menerima suap dan gratifikasi dalam bentuk uang dan kendaraan mewah.

BACA JUGA : Dua Pelaku Pencurian di Rumah Jaksa KPK Ditangkap Polisi

Nilainya sekitar Rp 50 Miliar.

Akhir Desember 2022, KPK melayangkan panggilan kepada Bambang.

Tapi, yang bersangkutan mangkir.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB
X