RBG.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan AKBP Bambang Kayun (BK).
Perwira menengah Polri tersebut merupakan tersangka kasus dugaan korupsi dan gratifikasi pemalsuan surat hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM).
Berdasar hasil penyelidikan dan penyidikan KPK, Bambang Kayun menerima suap dan gratifikasi dalam bentuk uang dan kendaraan mewah.
BACA JUGA : Dua Pelaku Pencurian di Rumah Jaksa KPK Ditangkap Polisi
Nilainya sekitar Rp 50 Miliar.
Akhir Desember 2022, KPK melayangkan panggilan kepada Bambang.
Tapi, yang bersangkutan mangkir.