RBG.ID-JAKARTA, Masyarakat diminta tidak membeli plat nomor palsu yang dijualan di pasaran. Pasalnya, Polri segera memperbaiki kualitas plat nomor kendaraan bermotor, sehingga ke depan tidak akan ada pembiaran terhadap penggunaan pelat nomor tidak sesuai standar.
Korps Lalu Lintas Polri juga sedang mengembangkan pemasangan cip dan QR code pada plat nomor kendaraan bermotor guna memudahkan kepolisian memantau data kendaraan melalui kamera ETLE yang terpasang.
’’Kami sedang mengembangkan pelat nomor dengan QR code dan cip untuk mengetahui plat nomor kendaraan itu asli atau palsu,” kata Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi di Jakarta.
Baca Juga: Siap-siap, Pengendara Pelat Khusus Dapat Sanksi Sosial dari Masyarakat
Menurut Firman, penggunaan teknologi QR code dan cip pada plat nomor kendaraan ini untuk mengetahui pelat nomor yang digunakan oleh pengendara palsu atau asli.
Ia mengatakan, kesadaran masyarakat tertib berlalu lintas masih rendah. Sejak tilang elektronik (ETLE) dioptimalkan justru diakali oleh masyarakat untuk melakukan pelanggaran dengan menghindari plat nomor terbaca kamera ETLE dengan cara mencopot pelat nomor kendaraannya.
Selain itu, masyarakat juga masih ada yang menggunakan plat nomor kendaraan tidak sesuai standar (palsu) yang dibeli lewat penjaja kaki lima di jalanan. Untuk itu, Korlantas Polri mempertimbangkan untuk mengombinasikan penerapan tilang elektronik dan tilang secara manual.