Hal senada disampaikan Harian Kepala Kejari Serang, Era Indah Soraya. Pasalnya, pihak jaksa serius menghadirkan Dito ke ruang sidang. Tetapi usaha dan kerja keras mereka bertepuk sebelah tangan, karena kekasih Nindy Ayunda lantaran kerap kali dikabarkan sakit.
Sementara itu, JPU juga dinilai gagal melakukan jemput paksa terhadap Dito Mahendra pada 29 Desember. Sebab Dito dikabarkan tengah sakit di Malaysia.
"Pada 29 Desember sidang dilakukan, namun saksi korban tidak ada di tempat, malahan penasihat hukum saksi korban menyampaikan surat keterangan yang pada pokoknya menyampaikan saksi korban sedang dirawat di rumah sakit Johor, Malaysia," tutur Era.
Atas ketidakhadiran Dito dan beberapa pertimbangan lainnya, membuat majelis hakim yang diketuai Dedy Adi Saputra akhirnya memutuskan membebaskan terdakwa Nikita Mirzani dari Rutan Kelas IIB Serang. Setelah perempuan kerap disapa Nyai itu ditahan pihak Kejari sejak 25 Oktober 2022. (okz/els/py)