RBG.ID - Pada Kamis (29/12) secara resmi Nikita Mirzani telah divonis bebas oleh putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang.
Karena sebelumnya kekasih Nindy Ayunda, Dito Mahendra, menuntut Nikita Mirzani dugaan telah melanggar UU ITE dan pencemaran nama baik ke Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022.
Namun dengan vonis bebas tersebut diberikan lantaran Dito Mahenda tidak menghadiri pengadilan dengan alasan sedang sakit, sehingga Hakim mengambil keputusan bahwa perkara telah usai sebab terlapor tak bisa memberikan kesaksiannya, karena kerap mangkir.
BACA JUGA : 3 Pertimbangan Hakim Bebaskan Nikita Mirzani
"Menimbang perkara JPU tidak diterima, maka diputuskan yang bersangkutan agar Terdakwa Nikita Mirzani dibebaskan dari dakwaan," tutur majelis hakim.
Hal tersebut sontak membuat Nikita Mirzani kaget dengan putusan tersebu pada Kamis (29/12). Bahwa dirinya dinyatakan bebas dari dakwaan.
"Menimbang perkara JPU tidak diterima maka diputuskan bahwa bersangkutan agar terdakwa Nikita Mirzani dibebaskan dari dakwaan," ujar majelis hakim.