RBG.ID, JAKARTA - Ferdy Sambo tak terima dipecat dari Kepolisian RI. Sambo pun menggugat Presiden Joko Widodo dan Kapolri Listyo Sigit Prabowo.
Ferdy Sambo menggugat Presiden dan Kapolri buntut dari keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.
Sambo diketahui dipecat usai dianggap bersalah oleh dewan kode etik Polri dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Gugatan Sambo didaftarkan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan nomor regustrasi 476/G/2022/PTUN.JKT tertanggal 29 Desember 2022.
Berdasarkan laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, ada 4 gugatan yang dilayangkan Sambo. Pertama yakni meminta PTUN mengabulkan seluruh gugatan Sambo.
“Dua, menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tergugat I (Presiden) sebagaimana Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor. 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Perwira Tinggi Polri, tanggal 26 September 2022,” demikian bunyi petikan gugatan di SIPP.
Ketiga, memerintah Tergugat II yakni Kapolri untuk menempatkan dan memulihkan kembali semua hak-hak Sambo sebagai Anggota Kepolisian Republik Indonesia. Dan keempat menghukum Tergugat I dan Terguat II secara tanggung renteng membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.