RBG.ID-JAKARTA, Pemerintah akan memberikan sanksi tegas kepada masyarakat yang tidak membayar pajak kendaraan. Aspek kepatuhan terus didorong untuk seluruh pemilik kendaraan.
Mulai tahun 2023, pemerintah sepakat akan menerapkan kebijakan penghapusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang sudah dua tahun tidak diperpanjang masa berlakunya.
Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Agus Fatoni menjelaskan, hal itu sesuai dengan Pasal 74 UU 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Sesuai dengan beleid itu, kendaraan yang STNK-nya mati selama 2 tahun akan langsung diblokir.
Baca Juga: Catat, Pemutihan Pajak Kendaraan Masih Dibuka hingga 31 Agustus
‘’Penghapusan atau akan diblokir bagi kendaraan yang tidak membayar pajak 2 tahun. Jadi diblokir dan tidak bisa diaktifkan lagi, hanya jadi ‘suvenir’. Ada mobil tapi cuma dipajang di rumah, nggak bisa dibawa ke jalan. Dua tahun nggak bayar, blokir,’’ ujarnya ditemui usai media briefing di Kementerian Keuangan, Jumat (16/12/2022).
Agus menjelaskan, agar kebijakan itu optimal, pemerintah daerah (pemda) perlu mempertimbangkan untuk tidak lagi menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) secara rutin.
Penghapusan kebijakan pemutihan PKB itu terbilang penting. Sebab, selama ini pemda sering menggelar pemutihan PKB setiap tahun. Hal itu nyatanya bukannya malah meningkatkan kepatihan pajak, justru para pemilik kendaraan malah memilih untuk menunda pembayaran PKB.