Sementara berdasarkan keterangan dari Kepala Pusat Penerangan TNI (Kapuspen TNI), Laksda Kisdiyanto, Deddy Corbuzier yang kini memiliki pangkat Letkol Tituler akan mendapatkan gaji dan tunjangan layaknya prajurit TNI. Namun besaran gaji dan tunjangan yang diterima tidak sebesar prajurit TNI aktif.
"Tunjangannya sebesar 15%, dari gaji pokok prajurit bagi yang berasal dari pegawai negeri sipil sesuai dengan pangkat yang dipangkunya dan tidak termasuk tunjangan keluarga," terangnya.
Kapuspen TNI juga menyatakan hak Deddy Corbuzier bila memang tidak mau mengambil gaji dan tunjangan yang diberikan kepada dirinya sebagai Letkol Tituler.
"Itu dikembalikan kepada yang bersangkutan (mau diambil atau tidak gajinya), yang jelas TNI menganggarkan seperti yang diungkapkan tadi," tandasnya. (bs/els)