"Dedi akan terikat dengan aturan militer. Termasuk kehilangan hak pilih selama dia bertugas," ujar Dahnil.
Senada dengan Kisdiyanto, Dahnil menyebut, pangkat Tituler yang diberikan itu bersifat sementara selama yang bersangkutan menjalankan tugasnya. (kps/rbg)