RBG.ID – Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang sudah disahkan DPR, kembali menjadi perhatian Hotman Paris Hutapea.
Ya, pengacara kondang itu mempertanyakan pembuat Rancangan Undang Undang KUHP.
Hotman Paris mengatakan, pusing saat melihat pasal-pasal yang ada di UU KUHP baru tersebut.
Ia menyontohkan pasa 100 UU KUHP. Menurutnya, seorang terdakwa yang dijatuhkan hukuman mati, tidak bisa langsung dieksekusi.
BACA JUGA : Hotman Paris Kritik Pengesahan KUHP, Ini Penjelasannya
Namun, diberikan kesempatan 10 tahun untuk berbuat baik.
Hotman menambahkan, siapapun yang sedang menjalani hukuman mati, pasti mau membuat surat kelakuan baik dari kepala lapas. “Berapapun biayanya pasti akan dilakukan untuk melepaskan hukumnya mati itu,” jelas dia.