Minggu, 21 Desember 2025

Bupati Bangkalan Ditahan KPK karena Terima Suap Rp 5,3 Miliar

- Kamis, 8 Desember 2022 | 01:05 WIB
KPK menahan Bupati Bangkalan, Abdul Latif Amin Imron dan 5 tersangka lainnya, Kamis (8/12) dini hari WIB.
KPK menahan Bupati Bangkalan, Abdul Latif Amin Imron dan 5 tersangka lainnya, Kamis (8/12) dini hari WIB.

RBG.ID – Deretan pejabat yang bermasalah dengan hukum kembali bertambah. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Bangkalan, Abdul Latif Amin Imron dan lima tersangka lainnya, Kamis (8/12) dini hari WIB.

Ya, mereka ditahan terkait kasus dugaan suap jual beli jabatan di Pemerintah Kabupaten Bangkalan, Provinsi Jawa Timur.

Sehingga, Abdul Latif Amin Imron bersama 5 tersangka lainnya akan merayakan tahun baru 2023 di rumah tahanan (Rutan).

Bupati Bangkalan, Abdul Latif Amin Imron diduga menerima suap senilai Rp 5,3 miliar dalam melakukan lelang jabatan di Pemerintah Kabupaten Bangkalan, Provinsi Jawa Timur.

BACA JUGA : Komisi Laporkan Oknum TKK Punya Rekening Gendut ke KPK

Kelima pihak itu di antaranya Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur, Agus Eka Leandy; Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Wildan Yulianto; Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Achmad Mustaqim; Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Hosin Jamili; serta Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja, Salman Hidayat.

“Jumlah uang yang diduga telah diterima tersangka Abdul Latif Amin Imron melalui orang kepercayaannya sekitar Rp 5,3 miliar,” jelas Ketua KPK, Firli Bahuri di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (8/12) dini hari.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB
X