RBG.ID – Kasus Johnny Depp dan Amber Heard masih belum selesai.
Meski telah ada putusan pada Juni lalu, kedua pihak masih terus mengajukan banding.
Di akhir November lalu, Heard mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Fairfax County, Virginia. Dokumen setebal 68 halaman itu terungkap ke publik, Senin (5/12).
Lewat pengacaranya –David L. Axelrod dan Jay Ward Brown– bintang Aquaman itu mengajukan banding terkait denda USD 10 juta (Rp 154,5 miliar) yang diterima atas kasus pencemaran nama baik mantan suaminya.
BACA JUGA : Amber Heard Jual Rumah Rp15,6 M
Mereka menegaskan, kliennya menuntut koreksi putusan. Jika ditolak, pihak Heard pun siap mengajukan berkas perkara baru.
Pengacara Heard menilai, putusan hakim kepala Penney Azcarate berpihak pada Depp. “Pihak pengadilan tidak memberi ruang bagi para juri untuk mempertimbangkan laporan Heard atas pelecehan seksual yang dilakukan Depp serta tidak melampirkan bukti berupa rekam medis dan kesaksikan tenaga medis,” tegas mereka lewat pernyataan resmi. Hal itu dinilai mereka berpeluang jadi lubang besar bagi kasus kekerasan domestik lainnya di masa mendatang.