RBG.ID-JAKARTA, Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo sebelumnya sempat menyebutkan kalau mereka sempat memeriksa Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto, terkait tambang ilegal di Kalimantan Timur.
Pemeriksaan itu dilakukannya ketika masih menjabat Kadiv Propam Polri. Namun, pernyataan Ferdy Sambo yang kini tengah menjalani sidang kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat itu langsung dibantah Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto.
Komjen Pol Agus Andrianto bahkan menantang Ferdy Sambo untuk membuka berita acara pemeriksaan (BAP) jika memang pernah dilakukan pemeriksaan. “Keluarin berita acaranya,” kata Agus saat dikonfirmasi, Rabu (30/11/2022).
Baca Juga: Soal Upeti Tambang Ilegal, Hendra Kurniawan Sebut Ismail Bolong Berbohong
Sementara itu, Sambo merespons dengan membalikan perkatan Agus. Baginya, para pejabat saat ini yang berwenang membuka. Dia hanya menyelesaikan proses penyelidikan, dan membuat laporan. “Mereka lah yang buka, bukan saya, kan sudah ada,” kata Sambo.
Diketahui, muncul video testimoni seorang purnawirawan Polri bernama Ismail Bolong. Pria dengan pangkat terakhir aiptu itu menyebut bahwa dirinya pernah memberikan setoran dengan nilai total Rp 6 miliar kepada Kabareskrim Komjen Agus Andrianto.
Upeti tersebut diberikan untuk mengamankan bisnis tambang ilegalnya di Kalimantan Timur. Namun, tak lama setelah video itu menyebar, muncul video susulan yang berisi klarifikasi dari Ismail Bolong. Dia membantah semua ucapannya di video pertama.