RBG.ID - Sidang Nikita Mirzani terkait kasus dugaan pencemaran baik Dito Mahendra kembali digelar Pengadilan Negeri Serang, Banten, Senin (28/11/2022). Dalam sidang ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak eksepsi atau nota keberatan dari terdakwa Nikita Mirzani.
Baca Juga: Didakwa Pasal Berlapis, Nikita Mirzani: Ya Ketawa Aja Sih
Oleh karena itu, JPU meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan putusan sela atas kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendra ini.
"Memohon agar majelis hakim PN Serang dalam perkara ini menjatuhkan putusan sela (kepada Nikita Mirzani)" kata Jaksa Penuntut Umum dalam ruang sidang.
Kemudian, JPU menjelaskan alasan-alasan ditolaknya nota keberatan yang disampaikan oleh Nikita Mirzani.
"Menyatakan bahwa dakwaan JPU dalam dakwaan atas terdakwa nikita mirzani telah memenuhi syarat formil dan materil," ucap Jaksa Penuntut Umum.
Baca Juga: Gegara Postingan Nikita Mirzani, Dito Mahendra Rugi Rp17 Juta