Senin, 22 Desember 2025

Dugaan Suap AKBP Bambang Kayun, KPK Tegaskan Usut Tuntas

- Jumat, 25 November 2022 | 09:29 WIB
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri.

RBG.ID-JAKARTA, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan, bakal mengembangkan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM), yang menjerat perwira Polri AKBP Bambang Kayun.

Terlebih, KPK menduga Bambang Kayun menerima uang miliaran rupiah hingga mobil mewah. “Segala informasi dan data awal pasti kami kembangkan pada penyidikan perkara tersebut,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dikonfirmasi, Jumat (25/11).

Ali menegaskan, pihaknya telah mengantongi data dan informasi awal dari Polri soal kasus AKBP Bambang Kayun. Meski demikian, lembaga antirasiah masih enggan menjelaskan secara rinci terkait data kasus Bambang Kayun, termasuk soal aliran dana.

Baca Juga: AKBP Bambang Kayun dalam Pusaran Gratifikasi

“Mengenai materi penyidikan tentu tidak bisa kami publikasikan saat ini karena itu akan dibuka pada saatnya nanti ketika tahap persidangan,” ucap Ali.

Oleh karena itu, KPK menegaskan telah mengantongi bukti permulaan yang cukup kuat dalam menetapkan Bambang Kayun sebagai tersangka. Salah satunya, soal dugaan penerimaan serta aliran uang suap dan gratifikasi Bambang Kayun.

“KPK menetapkan seseorang sebagai tersangka tentu setelah sebelumnya memiliki alat bukti yang cukup. Demikian pula pada proses mekanisme penetapan tersangkanya juga kami perhatikan betul ketentuan hukum yang mengaturnya,” tegas Ali.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB
X