Senin, 22 Desember 2025

Ikut Tertawa Dengar Miras Minuman Rasulullah, Sule Terancam 5 Tahun Penjara

- Rabu, 23 November 2022 | 23:14 WIB

"Budi Dalton ada kesengajaan yang menyatakan Miras adalah Minuman Rasulullah. Sepanjang masa hidupnya, Rasulullah memerangi minuman itu," terang Syahrul Rizal.

"Kan di situ dalam satu kejadian, di tempat yang sama. Ketika Budi Dalton menyatakan miras adalah minuman Rasulullah. Mereka secara reflek tertawa. Dengan begitu, mereka terlibat," jelasnya.

Atas laporan ini, ketiganya dikenakan Pasal penyebaran informasi yang menyebabkan rasa kebencian dengan ancaman hukuman pidana di atas lima tahun.

"Pasal 28 Ayat jo Pasal 45 Ayat 2 atau Pasal 156 KUHP jo 156 A KUHP. Itu pasal yang dikenakan," pungkasnya.

Laporan tersebut teregister dengan nomor laporan polisi STTLP/B5984/XI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA. (dtk/els)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB
X