Senin, 22 Desember 2025

Kasus Penipuan Jessica Iskandar Akhirnya Masuk Tahap Penyidikan

- Rabu, 16 November 2022 | 21:25 WIB
Jessica Iskandar didampingi suaminya Vincent Verhaag saat jumpa pers perihal kasus penipuan yang dialaminya hingga merugikan hampir 10 milyar di Jakarta, Kamis (14/06/2022).   (Foto: Imam Husein/Jawa Pos)
Jessica Iskandar didampingi suaminya Vincent Verhaag saat jumpa pers perihal kasus penipuan yang dialaminya hingga merugikan hampir 10 milyar di Jakarta, Kamis (14/06/2022). (Foto: Imam Husein/Jawa Pos)

RBG.ID - Jessica Iskandar optimis laporannya di Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan Christopher Steffanus Budianto alias Steven. Sebab, laporannya saat ini sudah naik ke tahap penyidikan.

Baca Juga: Ditipu Rp9,8 M, Jessica Iskandar Rela Makan di Warteg

"Yang pasti, kita optimis terhadap LP (laporan, red) kita di Polda Metro, kita sudah naik penyidikan dan terus mengawal kasus tersebut," jelas Roland E Potu, kuasa hukum Jessica Iskandar, saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, kemarin.

Jessica Iskandar melayangkan laporan terhadap Steven lantaran ia merasa telah ditipu rekan bisnisnya itu. Jessica Iskandar menyebut sebelas mobil mewahnya dibawa kabur Steven. Akibatnya, istri Vincent Verhaag itu mengalami kerugian sebesar Rp9,8 miliar.

Namun, Steven justru melayangkan gugatan balik kepada Jessica Iskandar dan suaminya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas dugaan perbuatan melawan hukum. Steven tak terima atas tuduhan yang dilontarkan Jessica Iskandar terhadapnya.

Terkait gugatan yang dilayangkan Steven, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menggelar tiga kali sidang mediasi. Pihak Steven juga telah mengajukan permohonan perdamaian kepada Jessica Iskandar.

Namun perdamaian di antara keduanya batal terjadi lantaran hingga sidang mediasi terakhir, Steven dan Jessica Iskandar tak kunjung menemui kesepakatan. "Iya, jadi hari ini adalah mediasi lanjutan sebagaimana tadi kita sudah sepakati daripada kedua pihak, dari pihak penggugat dan pihak tergugat, bahwa menyatakan mediasi gagal," jelas Roland E Potu.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB
X