RBG.ID - Richard Lee dinyatakan bebas dari status tersangka atas kasus pencemaran nama baik dan ilegal akses di Polda Metro Jaya. Kebebasan Richard Lee itu karena pihaknya telah mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Baca Juga: Kartika Putri Sindir Richard Lee Bikin Drama dan Giring Opini
Kini status tersangka Richard Lee telah dicabut sejak 14 November 2022. Hal tersebut dijelaskan Richard Lee bersama kuasa hukumnya, Reino Romein, kemarin. "Pada 14 November 2022 melalui peradilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, klien kami mengajukan praperadilan terhadap perkara pencemaran nama baik dan ilegal akses," ujar Reino.
"Berdasarkan praperadilan itu menetapkan bahwa penetapan tersangka dinyatakan tidak sah secara hukum dan barang bukti yang ditahan tidak sah dan putusan itu sudah inkrah," lanjutnya.
Pencabutan status tersangka pada Richard Lee ada dalam Nomor 99/Pid.Pra/2022/PN.JKT.SEL yang menyatakan empat poin. Diketahui, kasus pencemaran nama baik yang menyeret nama Richard Lee berkaitan dengan Kartika Putri.
Keduanya kisruh saling tuduh karena Richard Lee sempat mengatakan salah satu produk skincare yang diiklankan Kartika Putri memiliki bahan berbahaya. Kasus ini pun berlangsung sejak 2020 dan akhirnya menyatakan Richard Lee sebagai tersangka. Kini salah satu dokter Tanah Air itu sudah terbebas dari masalahnya selama ini.
Sementara itu, Richard Lee mengaku tak akan membalas dan tidak akan memaafkan perbuatan Kartika Putri. "Saya tidak akan memaafkan dia (Kartika Putri), saya tidak akan membalas dia, saya sudah lelah, sudah malas, kecuali dia memperpanjang," tutur Richard Lee. "Saya malas memperpanjang, saya tidak akan memaafkan, yang jelas ada hukum lebih tinggi dari dunia," sambungnya.