Senin, 22 Desember 2025

Pimpinan MPR Usulkan Jenderal Dudung Jadi Panglima TNI

- Jumat, 11 November 2022 | 16:48 WIB
Kasad Jenderal TNI Dudung Abdurachman mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi I DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/9/2022). Rapat Dengar Pendapat ini membahas tentang penyesuaian RKA Kemhan/TNI TA 2023.  Foto: Dery Ridwansah/ JawaPos.com
Kasad Jenderal TNI Dudung Abdurachman mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi I DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/9/2022). Rapat Dengar Pendapat ini membahas tentang penyesuaian RKA Kemhan/TNI TA 2023. Foto: Dery Ridwansah/ JawaPos.com

Oleh karena itu, Syarif berharap siapapun yang nantinya dipilih Presiden Jokowj menjadi Panglima TNI harus bisa melanjutkan kebijakan Panglima TNI sebelumnya. Serta diharapkan melakukan terobosan dalam membuat kebijakan yang dianggap penting.

“Meneruskan kebijakan-kebijakan yang sudah lama yang bagus, kemudian yang belum tentu harus dibenahi,” harap Syarif.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengakui sudah menyiapkan pengganti Jenderal Andika Perkasa dari posisi Panglima TNI. Hal ini mengingat, Andika Perkasa akan memasuki masa pensiun pada Desember 2022.

“Segera, segera kita siapkan penggantinya,” ujar Jokowi usai menghadiri acara HUT ke-8 Partai Perindo di Jakarta Pusat, Senin (7/11).

Jokowi pun menyatakan, sudah mengantongi nama Panglima TNI berikutnya. Namun, kepala negara enggan membocorkan dari matra mana yang nantinya akan mengisi Panglima TNI.

“Sudah semua di kantong. Kan memang harus dari kepala staf nanti segera dipilih,” tegas Jokowi.
Sebagaimana diketahui, masa jabatan Jenderal Andika Perkasa sebagai Panglima TNI tinggal hitungan hari. Mantan Kepala Staf TNI AD (KSAD) itu akan memasuki masa pensiun pada 21 Desember mendatang.

Merujuk pasal 53 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, dijelaskan bahwa prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 58 tahun bagi perwira, dan 53 tahun bagi bintara serta tamtama.

Pada 21 Desember mendatang, Andika akan berusia 58 tahun. Jika dihitung sejak hari ini, Selasa (1/11) berarti masa jabatan Andika tersisa 51 hari. (jpc)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB
X