Senin, 22 Desember 2025

TV Analog Dihapus, Kualitas Tontonan Harus Ditingkatkan

- Rabu, 2 November 2022 | 10:14 WIB

Peran Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) sangat penting untuk mengawal terwujudnya konten-konten tayangan TV berkualitas.

Lina sendiri menceritakan sudah sekitar tiga bulan menikmati tayangan TV digital. "Kualitas gambarnya jauh lebih jernih. Sama seperti TV berlangganan, tapi ini gratis," kata warga Kota Depok itu. Dia sudah memiliki TV yang built-in dekoder, sehingga tidak perlu membeli STB. Jumlah channel TV yang bisa dinikmati secara digital juga sudah sangat banyak.

Dia mengatakan beberapa waktu lalu sempat membeli perangkat STB untuk keluarganya. Harganya sekitar Rp 200 ribu per unit. Alat itu dia beli karena TV milik keluarganya masih model lama.

Lina mengatakan distribusi perangkat STB memang menjadj tantangan tersendiri. Tetapi bukan berarti jatuh tempo pelaksanaan ASO diundur lagi.

"Kalau diundur lagi, nanti masyarakat mengentengkan lagi," katanya. Dia berharap batas penetapan ASO tetap dijalankan seperti aturannya.

Sementara itu pemerintah memastikan akses masyarakat membeli STB. Sehingga masyarakat bisa membeli dengan mudah.

Untuk penyaluran STB bagi bagi warga miskin, pemerintah pusat bisa memanfaatkan keberadaan pengurus RT atau RW. Sehingga tidak perlu langsung mengirimkan perangkat tersebut langsung ke masyarakat.

Program ASO diatur dalam Pasal 60A Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Pasal itu menyebutkan bahwa proses peralihan siaran televisi analog ke digital telah ditetapkan pada 2 November 2022 sebagai batas terakhir.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB
X