Diketahui, Atta Halilintar bersama Mario Teguh, Kevin Aprilio, Taqy Malik, Adri Prakarsa, dan banyak orang lain dilaporkan ke Bareskrim Polri pada Rabu (26/10). Pelapornya adalah 230 orang yang mengaku sebagai korban diwakili oleh kuasa hukumnya, M Zainul Arifin.
Laporan terdaftar dengan nomor LP/B/0614/X/2022/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 26 Oktober 2022. Total terlapor dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan robot trading Net89 mencapai 134 orang. Termasuk CEO Net89, founder, hingga exchanger.
Mereka dilaporkan dengan Pasal 106 juncto Pasal 24 dan Pasal 105 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP dan Pasal 3 dan Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Atta Halilintar turut dilaporkan lantaran mendapatkan kucuran dana dari lelang barang bernilai fantastis diduga berasal dari aliran dana haram kasus penipuan robot trading Net89.
“Atta Halilintar sama Taqy Malik diduga kena Pasal 5 TPPU karena menerima aliran dana dari tindak pidana kejahatan. Harga bandana Atta seharga Rp 2,2 miliar. Untuk Taqy Malik dia menerima Rp 700 juta dari menjual sepeda,” kata Zainul di Bareskrim Polri usai membuat laporan polisi, Rabu (26/10). (jp)