RBG.ID – Mulai 1 Januari 2023, pemerintah resmi menghapuskan BBM premium.
Bukan hanya premium (RON 88) yang dihapus. Namun, juga BBM dengan oktan rendah seperti RON 89.
Kebijakan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 245.K/MG.01/MEM.M/2022 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 62.K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum dan/atau Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan.
BACA JUGA : Beras Kualitas Medium, Dibanderol Harga Premium
Anggota Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) Saleh Abdurrahman membenarkan hal itu.
’’Yang dihapus itu RON di bawah 90. Jadi, mulai 1 Januari 2023, hanya RON 90 ke atas yang boleh beredar,’’ ujar Saleh kepada Jawa Pos.
Direktur Eksekutif Energy Watch, Mamit Setiawan menyebutkan, ada dua poin penting dalam kebijakan itu. Pertama, dari sisi lingkungan, akan tercipta lingkungan yang lebih baik.