RBG.ID,SUKABUMI - Munculnya isu terkait sanksi pidana bagi pasangan yang bukan suami istri dan melakukan Check In di hotel, menjadi sorotan berbagai kalangan. Tidak terkecuali, Badan Perhimpunan Daerah Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (BPD PHRI) Kota Sukabumi.
Mereka menilai sanksi pidana yang tertuang dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) itu berlebihan. Pasalnya, jika aturan itu sampai disahkan maka akan berdampak pada industri pariwisata dan perhotelan.
Baca Juga: Pelaku Industri Pariwisata Sukabumi Beberkan Dampak Harga BBM Naik
Humas Badan Pengurus Cabang (BPC) PHRI Kota Sukabumi, Arif Rachman Arifin mengaku tidak setuju dengan adanya RKUHP tersebut karena dinilai dapat mematikan hotel dan restoran yang ada.
"Jelas kami tidak setuju dengan adanya RKUHP yang terkait sanksi pidana bagi pasangan yang bukan suami istri dan melakukan Check In di hotel tersebut. Kalau sampai jadi UU sama saja dengan mematikan restoran dan hotel," kata Arif dilansir dari Radar Sukabumi, (grup rbg.id), Selasa (25/10/2022).
Terlebih, lanjut Arif, Kota Sukabumi pendapatannya hampir 50 persen dari jasa, sekitar 25 persen diantaranya dari restoran dan hotel. Sebab itu, jika RKUHP tersebut disahkan tidak menutup kemungkinan tamu dari luar daerah enggan datang.
"Karena itu, kami tidak setuju dengan adanya aturan tersebut karena akan berdampak sangat besar terhadap restoran dan hotel," jelasnya.