Senin, 22 Desember 2025

PHRI Kota Sukabumi Tolak RKUHP Check In Belum Nikah Terancam Pidana 

- Selasa, 25 Oktober 2022 | 20:21 WIB
Ilustrasi buku nikah (Foto: Radar Sukabumi)
Ilustrasi buku nikah (Foto: Radar Sukabumi)

RBG.ID,SUKABUMI - Munculnya isu terkait sanksi pidana bagi pasangan yang bukan suami istri dan melakukan Check In di hotel, menjadi sorotan berbagai kalangan. Tidak terkecuali, Badan Perhimpunan Daerah Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (BPD PHRI) Kota Sukabumi.

Mereka menilai sanksi pidana yang tertuang dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) itu berlebihan. Pasalnya, jika aturan itu sampai disahkan maka akan berdampak pada industri pariwisata dan perhotelan.

Baca Juga: Pelaku Industri Pariwisata Sukabumi Beberkan Dampak Harga BBM Naik

Humas Badan Pengurus Cabang (BPC) PHRI Kota Sukabumi, Arif Rachman Arifin mengaku tidak setuju dengan adanya RKUHP tersebut karena dinilai dapat mematikan hotel dan restoran yang ada.

"Jelas kami tidak setuju dengan adanya RKUHP yang terkait sanksi pidana bagi pasangan yang bukan suami istri dan melakukan Check In di hotel tersebut. Kalau sampai jadi UU sama saja dengan mematikan restoran dan hotel," kata Arif dilansir dari Radar Sukabumi, (grup rbg.id), Selasa (25/10/2022).

Terlebih, lanjut Arif, Kota Sukabumi pendapatannya hampir 50 persen dari jasa, sekitar 25 persen diantaranya dari restoran dan hotel. Sebab itu, jika RKUHP tersebut disahkan tidak menutup kemungkinan tamu dari luar daerah enggan datang.

"Karena itu, kami tidak setuju dengan adanya aturan tersebut karena akan berdampak sangat besar terhadap restoran dan hotel," jelasnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB
X