RBG.ID – Penindakan terhadap pelanggar lalu lintas kini tidak dilakukan secara langsung di tempat.
Sebab, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan surat telegram tentang larangan tilang manual untuk seluruh polisi lalu lintas (polantas) di Indonesia.
Penindakan tetap dilakukan, namun menggunakan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE), baik statis maupun mobile.
BACA JUGA : Tak Pakai Helm SNI Bakal Ditilang
Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut arahan Presiden Jokowi dan dituangkan dalam telegram nomor ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022 tertanggal 18 Oktober 2022.
”Penindakan pelanggaran lalu lintas tidak menggunakan tilang manual,” jelasnya.
Saat menemui pelanggar lalu lintas, petugas diwajibkan hanya memberikan teguran. Untuk tilang, hanya menggunakan tilang elektronik statis dan mobile. ”Tilang elektronik dimaksimalkan,” ujar Sigit.