Imam Nahrawi berstatus narapidana (napi) kasus suap terkait pengurusan proposal dana hibah Kemenpora untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).
Dalam vonis kasasi di Mahkamah Agung (MA) Imam Nahrawi dinyatakan bersalah dan harus menjalani hukuman tujuh tahun pennjara serta denda Rp 400 juta.
Imam juga diminta membayar uang pengganti sebesar Rp 18,1 miliar.
Ipi menambahkan, selaing membuka lelang aset Imam Nahrawi, KPK bersama KPKNL Jakarta III juga akan melelang barang rampasan negara yang pernah dikuasai mantan Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah.
Objek yang akan dilelang antara lain 1 koper Pololove, 1 ponsel Samsung Galaxy S20 Ultra, 1 ponsel iPhone 8 Plus, serta 1 iPhone 7 Plus. Barang-barang itu dilelang sepaket.
Selain itu, barang-barang milik Nurdin berupa 1 koper Polo Lock, 1 iPhone 11 Pro Max, dan 1 iPhone 11 Pro juga akan dilelang dalam satu paket.
Ipi menyebut, paket pertama dilelang dengan harga limit Rp 6,8 juta. Sementara limit untuk paket kedua senilai kurang lebih Rp 7 juta.
”Penawaran lelang (barang-barang Nurdin) dilakukan secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang,” ujarnya. (tyo)