RBG.ID - Hari Santri Nasional diperingati setiap tanggal 22 Oktober. Hari Santri Nasional, mulai ditetapkan sejak tahun 2015.
Bermula dari Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 22 Tahun 2015 oleh Presiden Joko Widodo pada 15 Oktober 2015 di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat.
Setiap perayaan dalam memperingati Hari Santri Nasional setiap tahunnya melaksanakan upacara bendera.
Pada tahun ini, Kementerian Agama (Kemenag) telah menerbitkan surat edaran No SE 27 Tahun 2022.
Surat edaran tersebut diterbitkan mengenai pelaksanaan upacara yang akan dilaksanakan serentak pada hari santri nasional.
BACA JUGA : Kementerian Agama Depok Canangkan Tahun Toleransi
“Peserta upacara menggunakan sarung, atasan putih, berpeci hitam bagi laki-laki, dan untuk perempuan dapat menyesuaikan,” ujar Sekjen Kemenag, Nizar Ali.