Dalam kesempatan yang sama, Abdul Hadi berterima kasih kepada jajaran Polres Metro Jakarta Selatan yang telah berupaya maksimal menyelesaikan kasus Rizky Billar-Lesti Kejora. Upaya itu mendapatkan hasil terbaik demi memastikan keadilan bagi kedua belah pihak.
Abdul Hadi berharap apa yang terjadi pada Rizky Billar dan Lesti Kejora dapat menjadi pembelajaran berharga bagi banyak orang, terutama bagi orang-orang yang telah menikah dan memiliki rumah tangga.
Sementara itu, pengacara Hotma Sitompul mengaku sempat merasa kliennya, Rizky Billar, mendapat perlakuan tidak wajar setelah proses perdamaian diajukan pihak pelapor. Namun, proses hukum Rizky Billar masih tetap berlanjut.
Akan tetapi, setelah mengamati setiap proses dan tahapannya dari awal sampai akhir, Hotma baru memahami secara utuh. Bahwasannya restorative justice dikabulkan. Kasus KDRT Rizky Billar di-SP3.
“Terasa waktu itu oleh kami, kok begini? Tapi ternyata kita sudah dapat keterangan bahwa ada tahapan-tahapan yang tidak bisa dikesampingkan,” ujar Hotma Sitompul. (jp/rbg)