”Perlu kami tegaskan bahwa klien saya tidak terlibat dalam perencanaan (pembunuhan Yosua),” kata dia.
Hal itu bakal dia buktikan di persidangan dengan menghadirkan saksi-saksi yang meringankan bagi Bharada E.
Dalam persidangan kemarin, Ronny sempat memohon agar majelis hakim lebih dulu memeriksa saksi-saksi atas nama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Namun permintaan itu ditolak.
Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santosa menyampaikan bahwa sesuai dengan Kita Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), saksi-saksi yang lebih dulu diperiksa oleh majelis hakim berasal dari korban. Termasuk keluarga korban.
Karena itu, Wahyu menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap Sambo, Putri, Ricky, dan Kuat sebagai saksi untuk Bharada E tidak dilakukan dalam waktu dekat.
Dia dan anggota majelis hakim meminta JPU menghadirkan 12 saksi yang berasal dari pihak Yosua.
Diantaranya ada kuasa hukum Yosua, Kamaruddin Simanjuntak, kemudian Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak sebagai ayah dan ibu Yosua.