Senin, 22 Desember 2025

Tak Menyangka Terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Langsung Ajukan Eksepsi

- Selasa, 18 Oktober 2022 | 07:48 WIB
Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar
Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar

RBG.ID - Pengacara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi langsung mengajukan pembacaan eksepsi atau bantahan setelah jaksa membacakan surat dakwaan, Senin (17/10).

Dengan demikian, sidang lanjutan Rabu (20/10) mengagendakan pembacaan tanggapan eksepsi oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Keputusan kuasa hukum Sambo langsung membacakan eksepsi sempat membuat JPU kaget.

BACA JUGA : Fakta Baru Muncul dalam Dakwaan Sidang Ferdy Sambo

Meski begitu, itu bisa dimaklumi lantaran surat dakwaan telah disampaikan kepada kuasa hukum Sambo sepekan sebelum sidang.

Jaksa awalnya menyatakan butuh waktu sepekan untuk menyampaikan tanggapan atas eksepsi tersebut.

Mengingat, eksepsi Sambo baru mereka terima dan dengar dalam persidangan kemarin. Namun, permintaan itu ditolak majelis hakim.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB
X