RBG.ID - Pengacara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi langsung mengajukan pembacaan eksepsi atau bantahan setelah jaksa membacakan surat dakwaan, Senin (17/10).
Dengan demikian, sidang lanjutan Rabu (20/10) mengagendakan pembacaan tanggapan eksepsi oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Keputusan kuasa hukum Sambo langsung membacakan eksepsi sempat membuat JPU kaget.
BACA JUGA : Fakta Baru Muncul dalam Dakwaan Sidang Ferdy Sambo
Meski begitu, itu bisa dimaklumi lantaran surat dakwaan telah disampaikan kepada kuasa hukum Sambo sepekan sebelum sidang.
Jaksa awalnya menyatakan butuh waktu sepekan untuk menyampaikan tanggapan atas eksepsi tersebut.
Mengingat, eksepsi Sambo baru mereka terima dan dengar dalam persidangan kemarin. Namun, permintaan itu ditolak majelis hakim.