Senin, 22 Desember 2025

Mami Linda dan AKBP Doddy Bongkar Keterlibatan Irjen Teddy

- Senin, 17 Oktober 2022 | 16:49 WIB
Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran (tengah) saat memberikan keterangan di Polres Metro Jakarta Pusat, Jakarta (14/10/2022). Kapolda menjelaskan kronologi keterlibatan Irjen Pol Teddy Minahasa atas dugaan terlibat narkoba. FOTO:MIFTAHUL HAYAT/JAWA POS
Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran (tengah) saat memberikan keterangan di Polres Metro Jakarta Pusat, Jakarta (14/10/2022). Kapolda menjelaskan kronologi keterlibatan Irjen Pol Teddy Minahasa atas dugaan terlibat narkoba. FOTO:MIFTAHUL HAYAT/JAWA POS

Dari keterangan tersangka, sebagian dari 5 kg sabu itu sudah dijual atau diedarkan. “(Dari 5 kg) sudah menjadi 3,3 kg yang kita amankan dan 1,7 kg sabu yang sudah dijual oleh saudara DG yang telah kita tahan dan diedarkan di Kampung Bahari,” beber Mukti.

Atas perbuatannya, Teddy dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009. Dengan pasal tersebut, Irjen Teddy Minahasa terancam hukuman minimal 20 tahun penjara atau maksimal hukuman mati. (jpc)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB
X