Dari keterangan tersangka, sebagian dari 5 kg sabu itu sudah dijual atau diedarkan. “(Dari 5 kg) sudah menjadi 3,3 kg yang kita amankan dan 1,7 kg sabu yang sudah dijual oleh saudara DG yang telah kita tahan dan diedarkan di Kampung Bahari,” beber Mukti.
Atas perbuatannya, Teddy dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009. Dengan pasal tersebut, Irjen Teddy Minahasa terancam hukuman minimal 20 tahun penjara atau maksimal hukuman mati. (jpc)