Pada pasal 91 disebutkan bahwa setelah menerima pemberitahuan penyitaan barang bukti narkotika, Kepala Kejaksaan Negeri setempat wajib untuk menetapkan status barang sitaan untuk pembuktian perkara dan dimusnahkan.
Masih dalam pasal yang sama, disebutkan bahwa penyidik wajib memusnahkan barang bukti narkotika dalam tujuh hari setelah ditetapkan pemusnahan dari Kepala Kejaksaan Negeri setempat.
Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengatakan, barbuk narkotika itu memang seharusnya diambil sedikit saja untuk barbuk di pengadilan.
”Selebihnya dimusnahkan di tingkat penyidikan,” tegasnya.
Dengan batas waktu seminggu, maka dapat diartikan agar barbuk narkotika itu tidak disalahgunakan baik oleh penyidik atau siapapun yang memiliki akses terhadap barang bukti itu.
”Kasus teddy ini bukti nyata bahwa penegak hukum menyalahgunakan barbuk,” paparnya.
Menurutnya, secara administratif pengawasan itu seharusnya dilakukan atasan. Namun, secara yuridis setiap orang bisa melaporkan oknum-oknum tersebut ke Divpropam atau Mabes. ”Administratif dan yuridis,” ujarnya.
Namun, cukup membingungkan bila yang menyalahgunakan barbuk itu Kapolda.