RBG.ID - Tersangka kasus peredaran narkoba, Irjen Teddy Minahasa dijadwalkan menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polda Metro Jaya pada Senin (17/10).
Seharusnya, mantan Kapolda Sumatera Barat ini menjalani pemeriksaan di Mabes Polri, Sabtu (15/10).
Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, tersangka Irjen Teddy Minahasa dijadwalkan menjalani pemeriksaan Sabtu (15/10) siang oleh penyidik dari Dirnarkoba Polda Metro Jaya.
BACA JUGA : Menolak Diperiksa, Begini Alasan Irjen Teddy Minahasa
Awalnya pemeriksan sempat berlangsung, namun belum sampai selesai atas Irjen Teddy Minahasa meminta pemeriksaannya diundur hari Senin (17/10) dengan alasan ingin didampingi oleh pengacaranya.
"Teddy seharusnya menjalani pemeriksaan di Mabes Polri pada Sabtu (15/10). Namun yang bersangkutan menolak pemeriksaan lantaran ingin didampingi oleh kuasa hukumnya sendiri. Sehingga kami dari Polda Metro Jaya mengakomodir ini kemudian tidak melanjutkan pemeriksaan, akan kita lanjutkan lagi hari Senin sesuai permintaan beliau," kata Zulpan.
Dikatakan Zulpan, terdapat dua pelanggaran dalam kasus narkoba ini. Pertama, terkait dengan disiplin kode etik dan profesi. Di mana pelanggran ini ditangani oleh divisi Propam Mabes Polri.